Rabu, 20 Juli 2011

Politik Islam, Islam Politik

Islam Politik, Politik Islam

(Dikotomi Islam dan Kekuasaan, Serta Kesenyawaan keduanya)

- Prolog

Islam adalah segalanya (Islam is Everything). Pernyataan ini adalah untuk mempermudah pemahaman tentang Islam. Jadi kalau seandainya kita mempunyai sebuah visi, maka islam berada didalamnya. Ketika kita mempunyai sebuah paradigm, maka Islam ada menyertainya. Ketika kita mulai berfikir menilai sesuatu, maka Islam menjadi parameter pada setiap pemikirannya (menjadi Mind set). Islam sebaiknya tidak dimasukan kedalam term Agama, karena kata Agama itu sediri telah terdistorsi oleh masa. Islam harus dibawa ke areal lebih luas lagi, Islam adalah kehidupan (universality of life).

Kalaulah tidak untuk mempermudah dalam menentukan factor pembeda atau menentukan sebuah identitas. Tentunya kita tidak memerlukan sebuah nama, Islam. Karena memang seluruh kehidupan sudah termaktub didalamnya. Akan tetapi Allah telah membentuk dalam system kehidupan ini dua model, al haq dan al bathil. Sehingga tentunya kita memerlukan sebuah nama, istilah, sebagai identitas yang berjalan dalam kebenaran, akhirnya Allah sendiri yang menamakannya “ Islam”.

Ali Imran:19. Sesungguhnya Dien (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab. kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.

Sehingga tidak ada alasan apapun dalam satu elemen kehidupan, kita membuat pernyataan sesat “bahwa ini tidak ada urusannya dengan agama/islam” atau “Inikan urusan dunia, bukan agama/islam” atau “ini bukan hubungan vertical (agama/islam), ini adalah masalah hubungan horizontal (social/antar manusia)”

- Yang dimaksud dengan Politik dan Islam.

Menterjemahkan arti kata Politik yang paling mudah adalah kekuasaan Negara. Politik adalah berbagai hal yang menyangkut tentang kekuasaan sebuah Negara. Tata cara dan Kebijakan, Hukum, Ekonomi, social cultural, dan berbagai hal yang berhubungan dengan ketata negaraan itulah Politik. Politik mampu membentuk sebuah peradaban dari sudut manapun, karena dengan kebijakan-kebijakan yang muncul dari kekuatan politik, manusia yang berada didalamnya akan membentuk karakter sesuai dengan kebijakan yang dibuat tersebut, dan pada akhirnya karakter dengan sendirinya akan membentuk pola peradaban yang dimaksud.

Sebuah peradaban muncul seiring dengan kehadiran manusia. Perbedaan antara manusia dengan makhluk Allah yang lain adalah dari kemampuan membentuk sebuah peradaban. Peradaban hanyalah kesimpulan akhir dari ilmu yang diberikan oleh Allah khusus untuk manusia yang diberi kapasitas sebagai Khalifah, sebuah istilah dan gelar yang ditetapkan oleh Allah hanya untuk manusia. Khalifah adalah gelar atas multi talenta yang diberikan oleh Allah sehingga manusia adalah satu-satunya makhluk dimana mereka mampu menjaga system Allah (sunatullah) yang berada di Bumi. System Allah ini dapat terjaga sesuai dengan yang diharapkan hanya jika manusia tadi memakai ilmu yang diturunkan oleh Allah, karena Dia lah yang mempunyai/pemilik dan yang menciptakan baik bumi maupun system yang berada didalamnya. Ketika manusia tidak mempergunakannya (ilmu Allah), ketika mereka menciptakannya sendiri, atau merubahnya, maka kerusakan akan muncul yang diakibatkan oleh ketidak seimbangan system. Dan ketidak seimbangan ini pasti akan terjadi jika dan hanya jika system Allah ini tidak dipergunakan sesuai dengan apa yang telah ditetapkanNya. Dan kebanyakan manusia melakukannya dengan dalih untuk memperbaikinya (mereka memandang hasil pemikiran dan logikanya lebih baik dibandingkan dengan ketetapan-ketetapan Allah).

Al Baqarah:11. Dan bila dikatakan kepada mereka:"Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi". Mereka menjawab: "Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan."

Dan ketika manusia kemudian berkembang dari makhluk individu menjadi sebuah masyarakat (kaum/suku/Negara) maka interaksi sesamanya menjadikan peradaban yang muncul akan lebih komplek dan rumit, dan secara alamiah mereka akan mengikatkan diri dalam sebuah system social dan sebagian diantara mereka menjaga serta menguasai system tersebut dan menjalankannya dengan kekuatan kepemimpinan, inilah yang disebut system politik. System politik inilah yang akan menjadi inti kekuatan sebuah kaum, dan produk politik yang paling penting adalah Hukum, aturan-aturan , dimana hukum ini akan menjadi nyawa dari keberlangsungan hidup kaum tersebut.

Pada dasarnya hukum dibuat oleh kekuasaan (penguasa politik) untuk mengatur interaksi rakyat dari kaum tersebut, baik interaksi sesama mereka, atau interaksi dengan yang lainnya (kaum diluar mereka atau dengan alam yang didiaminya), seyogiannya hukum dibuat agar keseimbangan dan keadilan terjadi dalam dimensi social, dengan demikian kedamaian secara nyata terjadi diantara mereka, akan tetapi pengaturan diantara mereka jika dibuat oleh sebagian diantara mereka maka secara alamiah unsur subyetivitas akan muncul yang diakibatkan jiwa proteksionis dari setiap individu untu mempertahankan eksistensi personal atau kelompoknya. Maka Allah tidak mungkin melepaskan kondisi ini untuk para hambaNya, dan Allah sebagai Dzat yang menciptakan mereka (manusia) dan alam yang didiaminya, tentunya lebih mengetahui tentang apa yang diciptakanNya itu. Sehingga kesempurnaan kehidupan diantara mereka hanya Allah lah yang mengetahui aturannya. Maka setelah Adam sebagai pengemban amanah (Kekuasaa/kekhalifahan) dan penyampai risalahNya, maka ketika keturunannya terpisah hingga membentuk kaum-kaum baru dengan masing-masing system kekuasaan/politik, Allah tidak pernah melepaskan mereka dari ilmuNya.

Allah mengutus penyampai risalahNya pada semua kaum. Untuk mengiringi kaum tersebut Ilmu Allah yang harus dipergunakan dalam kehidupan mereka,

Ar Raad: 7. Orang-orang yang kafir berkata: "Mengapa tidak diturunkan kepadanya (Muhammad) suatu tanda (kebesaran) dari Tuhannya?" Sesungguhnya kamu hanyalah seorang pemberi peringatan; dan bagi tiap-tiap kaum ada orang yang memberi petunjuk

Akan tetapi sebagian diantara mereka menolaknya, mereka menciptakan aturan tersendiri melalui kekuasaanya, dengan logika dan hawa nafsu mereka yang jauh dari kebenaran.

Al An’am: 4. Dan tidak ada suatu ayatpun dari ayat-ayat Tuhan sampai kepada mereka, melainkan mereka selalu berpaling dari padanya (mendustakannya).

Risalah apa yang dibawa oleh utusan-utusan Allah itu? Mereka membawa risalah Allah yang Allah menyebutnya sendiri yaitu Islam. Diantara para penyampai risalah tersebut bertugas bukan hanya sebagai penyampai risalah saja, tetapi juga pemimpin dari kaumnya. Tugas mereka sama, menyampaikan risalah Allah agar manusia kembali mengabdikan dirinya kepada Allah saja, hanya menyembah Allah saja, dan hanya melaksanakan aturan-aturanNya (sistemNya) saja. Dan menjaganya (aturan/system tersebut) hingga keadilan dan keseimbangan di dunia tetap terjaga (fungsinya sebagai Khalifah di muka bumi)

As Shaad: 26. Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.

Dienul Islam berbahaya jika dipaksakan pengertiannya menjadi “agama” yang nyata-nyata telah terdistorsi pengertiannya. Dienul islam adalah risalah Allah untuk manusia dalam perjalanan pengabdiannya ketika hidup di dunia. Dan pengabdian manusia kepada Allah adalah setiap nafas dalam dirinya, setiap langkah, setiap detik waktu yang mereka lalui. Dalam hal apapun, social, politik, ekonomi, apapun dalam setiap peradaban yang mereka bentuk. Jika mereka terpisah dengan risalahNya secara keseluruhan atau secara parsial, maka mereka pada dasarnya sedang hidup dalam menganiaya diri mereka sendiri. Dan sebelum mereka kembali kepada risalahNYa, maka sampai kapanpun itu, mereka dianggap sedang berbuat kerusakan, mereka sedang menyatakan dirinya, bahwa mereka bukan lagi sebagai hamba Allah. Mereka sedang mendurhakai Allah dan Rosulullah.

Al Jin: 23. Akan tetapi (aku hanya) menyampaikan (peringatan) dari Allah dan risalah-Nya. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya baginyalah neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya

- Perbedaan Terminologi Islam Politik dan Politik Islam

(Apakah Islam harus Berpolitik dan Politik itu harus Islami?)

Sebelum kita menerjemahkan kedua istilah ini, mari kita lihat arti dari setiap kata secara khusus.

Politik : kekuasaan, kenegaraan, tatac ara dalam menjalankan system dalam sebuah Negara, system kenegaraan. Setelah tedistorsi secara praktis artinya menjadi tatacara untuk mencapai tujuan.

Islam : Dien, syariat yang diturunkan oleh Allah, sebuah keyakinan bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Dia mengutus Rosulullah untuk menjadi contoh dalam menjalankan syariat Nya, Rosulullah SAW mengartikannya secara lugas : “….Wahai Rasulullah, apakah Islam itu? Rasulullah saw. menjawab: Islam adalah engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan apa pun, mendirikan salat fardu, menunaikan zakat wajib dan berpuasa di bulan Ramadan…” (Shahih Muslim No.10) Dalam hadits ini setidaknya Rosulullah memberi gambaran tentang islam dari 3 dimensi yang berbeda :1. Hukum/aturan/syariat, 2. Ritual, 3.Sosial.

Jika keduanya disatukan dalam bentuk kata “Islam Politik”, maka arti terminology dari istilah ini adalah: {Islam sebagai subyek utama yang diterangkan dan ditegaskan sebagai koridor oleh subyek berikutnya (subyek yang menerangkan) yaitu Politik } yang memunculkan arti, Islam yang mencakup tentang Politik. Berdasarkan arti kata per kata dalam keterangan sebelumnya maka arti secara luasnya menjadi “Sebuah Sistem dan aturan dalam syariat yang diturunkan oleh Allah yang mencakupi permasalahan Ketatanegaraan serta system hukum beserta produknya (berupa aturan/perundang-undangan)”. Akan tetapi arti kata ini kemudian dipersempit oleh pelaku paktisi poitik di Indonesia dengan penyempitan makna menjadi : “sebuah istilah yang ditetapkan untuk ideology gerakan politik yang menghendaki Negara Indonesia menjadi sebuah Negara Islam.”

Jika keduanya disatukan dalam bentuk kata “Politik Islam”, maka arti terminology dari istilah ini adalah : “Sebuah tatacara dan system ketatanegaraan yang dilandasi oleh syariat dan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.” Dan kemudian istilah ini secara praktis maknanya dipersempit oleh para pelaku politik (terutama oleh musuh islam) di Indonesia menjadi : “sebuah pandangan politik sayap kanan yang dimiliki oleh islam foundamentalis di Indonesia”

Kenapa kedua istilah ini kemudian sedemikian pentingnya untuk kita cermati dan kita fahami? karena banyak dari Umat Islam Bangsa Indonesia memahami kedua istilah ini setelah keduanya terdistorsi oleh stigmatisasi yang dimunculkan oleh musuh Islam dari mulai jaman Belanda hingga saat Reformasi baik oleh kalangan Penjajah (Belanda/Jepang/Amerika), Liberal, Ultra Nasionalis, Sosialis Barat, Marxis (Komunis dan Marhaenis), bahkan dari kalangan Ulama yang beraliran Kebangsaan (Nasionalis/Ashobiyah). Dan tujuan mereka sama, memisahkan syariat Allah dalam ruang lingkup kekuasaan. Sebagian besar diantara mereka melihat Islam adalah pandangan yang paling berbahaya dalam menghambat gerakan politik mereka untuk menguasai Negara. Sebagian kecil diantaranya diakibatkan oleh ketidak tahuan (kebodohan) bahwa mereka sedang dalam politisasi sekulerisme yang dihembuskan oleh Penjajah untuk menguasai Indonesia yang saat itu dikuasai Negara/kerajaan Islam. Mejauhkan rakyat dari pemimpin Negaranya, menjauhkan Kekuasaan dari kewajiban rakyatnya untuk mempertahankannya. (lihat sejarah/biografi tentang Snouck Hourgronje)

Jika kita melihat dua istilah diatas, Islam Politik (Syariat yang berhubungan dengan kekuasaan/Negara) dan Politik Islam (Kekuasaan/Negara yang sesuai dengan syariat) mempunyai titik temu yang sama, yaitu tentang sebuah ketatanegaraan yang sesuai dengan syariat. Apakah Islam mengatur tentang ketatanegaraan dan system yang ada didalamnya? Apakah Islam membutuhkan Ketatanegaraan dalam syariatnya? Jika pertanyaan ini dijawab tidak, maka benarlah sebagian ulama di Indonesia yang menyatakan tidak ada Negara Islam didalam syariat (Al Qur’an dan Sunnah Rosulullah), jika jawabannya adalah ya, maka Negara Islam adalah sebuah keniscayaan dalam Islam. Bahwa Negara Islam adalah sebuah kewajiban yang harus diperjuangkan keberadaannya.

Negara adalah system kekuasaan, dimana melalui kekuasaan yang dimilikinya Negara mengatur seluruh komponen yang dikuasainya, apakah itu manusia yang berada didalam lingkaran kekuasaan tersebut, atau material lainnya (alam). Negara hanyalah salah satu dari sekian banyak istilah yang ditetapkan bagi system kekusaan, istilah lainnya adalah Kerajaan, Kekaisaran, Daulah, Kesultanan, Kekhalifahan, dan lain-lain. Dimana perbedaan dari istilah tersebut biasanya menggambarkan tentang system dan pola yang dianut oleh kekuasaan tadi, kadang perbedaan yang ada hanyalah dari sudut bahasa saja. Muaranya tetap sama, dimana system kekuasaan pada kenyataanya muncul secara alamiah di setiap teritorial dimanapun berada.

Manusia secara naluri mempunyai insting dalam kekuasaan, baik untuk berkuasa, atau siap untuk dikuasai. Insting alamiah ini dikarenakan manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan disertakannya kemampuan tadi, kemampuan yang tidak dimiliki oleh makhlup manapun di Bumi, kemampuan (ilmu) dalam hal kekuasaan, yang secara alamiah telah menjadi karakter yang selalu mengiringi dimanapun dan dalam kondisi apapun manusia berada.

2:30. Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."

Karakter kepemimpinan ini dimiliki oleh manusia tanpa terkecuali, Rosulullah SAW menggambarkannya pada sebuah hadits :

Semua kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang imam (amir) pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang suami pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang isteri pemimpin dan bertanggung jawab atas penggunaan harta suaminya. Seorang pelayan (karyawan) bertanggung jawab atas harta majikannya. Seorang anak bertanggung jawab atas penggunaan harta ayahnya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Selain memimpin dalam kepemimpinan tentunya ada yang dipimpin, keduanya dimiliki oleh setiap manusia, sejak dirinya melakukan pengikatan dengan manusia lainnya (dalam model ikatan apapun) maka system kepemimpinan pun berjalan dengan sendirinya, antara yang memimpin dan yang dipimpin. Bertambah banyak jumlah yang saling mengikat diantara mereka, maka tentunya akan semakin komplek system kepemimpinan yang ada, maka dengan sendirinya pula diantara mereka melakukan kesepakatan-kesepakatan dalam pengaturan system kepemimpinan yang mereka miliki, baik kesepakatan dua arah (antara pemimpin dan yang dipimpin) atau satu arah (pemimpin terhadap yang dipimpinnya) kesepakatan-kesepakatan ini distilahkan dengan Aturan atau Hukum. Hukum muncul menjadi standar dan patokan dalam system kepemimpinan, dimunculkan setelah ada kasus/permasalahan diantara manusia, atau untuk mengantisipasi masalah yang mungkin ditimbulkan.

Hukum adalah produk utama dalam kekuasaan, eksistensi kekuasaan justru didasari oleh hukum yang ada, baik status kekuasaan tersebut maupun kekuatan (sytem) yang dimiliki. Hukum akan melegitimasi kekuatan yang dimunculkan oleh kekuasaan tadi dalam mempertahankan eksistensi kekuasaan terhadap yang dikuasainya, Hukum adalah nyawa dari kekuasaan, maka jika tidak ada hukum, berarti kekuasaan pada dasarnya telah sirna. Hukum akan menggambarkan dengan jelas seperti apa Kekuasaan yang menciptakannya (membuat hukum), apakah hukum ini akan memberikan kebaikan pada yang dikuasainya atau kerusakan (kedzaliman).

Hukum muncul dalam dua sisi, formal dan informal. Jika keduanya sejalan maka menandakan kekuasaan yang ada mempunyai kekuatan hingga Grass root (akar rumput/yang dikuasai/rakyat) jika tidak sejalan, hal ini menandakan bahwa kekuasaan saat itu sedang mengambang, kekuasaan berjalan tanpa dukungan yang dikuasainya, atau kekuasan berjalan tanpa dinaungi hukum. Hal ini akan mengakibatkan konflik horizontal (sesama penguasa/yang dikuasai) maupun vertical (penguasa dan yang dikuasai). Dua sisi hukum ini muncul bilamana komunitas manusia sudah mulai besar dan komplek, terdiri dari beberapa suku/marga, bahkan bangsa. Akan tetapi kebenaran hukum yang diciptakan manusia kadang tidak mempunyai parameter yang jelas. Setiap kelompok mempunyai parameter berdasarkan batasan ilmu dan emosi. Maka akan munculah hukum yang tidak akan memberi keadilan. Allah pada akhirnya akan kembali mengutus penyampai risalahnya agar system ini kembali berjalan normal, sesuai koridor yang Allah tetapkan. Maka pada saat penyampai risalah ini berusaha meluruskan kembali, maka jika ternyata bangsa ini telah sedemikian akut nya dalam pelencengan aturan Allah, dan tidak mau lagi kembali kepada sunatullah, maka Allah akan binasakan, diganti dengan kaum yang lebih baik, yaitu kaum yang senantiasa menghambakan dirinya kepada Allah. Sedangkan jika kaum tersebut menerima risalah dari penyampai risalah tersebut (meski hanya sebagian saja) Allah akan menyelamatkannya. Dan jika Allah menghendaki, maka sebagian kaum yang menerima risalah ini akan memimpin dan mengalahkan (dalam kekuasaan) kaum yang menolak risalahNya.

Allah menggambarkannya dalam surat Al Isro:4-6, saat dimana Bani Israil sepeninggal Nabi Musa melakukan kedzaliman dan tidak lagi memakai Syari’at Allah dalam menjalankan kekuasaanya, maka Allah kemudian mendatangkan Hamba-hamba Allah yang tetap konsisten menerima RisalahNya, yang berawal dari kelompok kecil hingga akhirnya menghancurkan kekuasaan mereka (Bani Israil)

Dan telah Kami tetapkan terhadap Bani Israel dalam kitab itu: "Sesungguhnya kamu akan membuat kerusakan di muka bumi ini dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar

Maka apabila datang saat hukuman bagi (kejahatan) pertama dari kedua (kejahatan) itu, Kami datangkan kepadamu hamba-hamba Kami yang mempunyai kekuatan yang besar, lalu mereka merajalela di kampung-kampung, dan itulah ketetapan yang pasti terlaksana

Dan ketika kekuatan yang haq ini berkuasa kembali maka kekuasaan tersebut haruslah dilaksanakan sesuai dengan ketetapan-ketetapan Allah, sesuai dengan syari’at/hukum Allah yang Haq.

2:251. Mereka (tentara Thalut) mengalahkan tentara Jalut dengan izin Allah dan (dalam peperangan itu) Daud membunuh Jalut, kemudian Allah memberikan kepadanya (Daud) pemerintahan dan hikmah, (sesudah meninggalnya Thalut) dan mengajarkan kepadanya apa yang dikehendaki-Nya. Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian manusia dengan sebahagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta alam.

38:26. Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.

Dan tidak diperkenankan lagi setelah itu pemegang tampuk kekuasaan adalah orang yang mengingkari Ayat-ayat Allah, yang berkuasa tanpa hikmah (ilmu/al Kitab), yang tidak memberlakukan ketetapan Allah sebagai Hukum dalam pelaksanaan kekuasaanya. Karena jika terjadi hal yang demikian (kekuasaan tidak lagi memakai hukum Allah) maka kedzaliman dapat kembali terjadi pada umat manusia (rakyat yang dikuasainya).

4: 144. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu) ?

Kecuali kemudian Allah menghendaki keburukan pada kaum tersebut, Allah akan merealisasikan kehendaknya dengan melemahkan orang-orang beriman dalam kekuasaan politik, hukum, dan ekonomi.

Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi suatu kaum maka dijadikan pemimpin-pemimpin mereka orang-orang yang bijaksana dan dijadikan ulama-ulama mereka menangani hukum dan peradilan. Juga Allah jadikan harta-benda di tangan orang-orang yang dermawan. Namun, jika Allah menghendaki keburukan bagi suatu kaum maka Dia menjadikan pemimpin-pemimpin mereka orang-orang yang berakhlak rendah. DijadikanNya orang-orang dungu yang menangani hukum dan peradilan, dan harta berada di tangan orang-orang kikir. (HR. Ad-Dailami)

Dan kenyataan yang ada sekarang adalah, umat islam dikehendaki oleh Allah setahap demi setahap terpuruk yang diakibatkan terlepasnya syari’at dalam kehidupan mereka, darimulai kekuasaan/politik dan hukum yang menjadi ruhnya, hingga yang sangat mendasar, yaitu kehidupan ritual mereka.

Akan terlepas(kelak) ikatan (kekuatan) Islam, ikatan demi ikatan. Setiap kali terlepas satu ikatan maka orang-orang akan berpegangan kepada yang lainnya. Yang pertama kali terlepas ialah hukum dan yang terakhir adalah shalat. (HR. Ahmad dan Al Hakim)

- Hanya dengan Berkuasa maka Islam menjadi “Rahmatan lil Alamin”.

21:105-107

Dan sungguh telah Kami tulis di dalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lohmahfuz, bahwasanya bumi ini dipusakai hamba-hamba-Ku yang saleh

Sesungguhnya (apa yang disebutkan) dalam (surat) ini, benar-benar menjadi peringatan bagi kaum yang menyembah Allah).

Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.

Ada sebagian Ulama di Indonesia yang mendikotomikan antara konsekwensi perintah Jihad FII Sabilillah dengan ayat 21:107 diatas. Bahwa syariat Jihad melalui aplikasinya Perang/qital adalah ayat defensive, disertai syarat2 yang rumit, dan seolah-olah menjadi jalan terakhir ketika sudah tidak ada jalan lain lagi yang harus di laksanakan. Dan jika Jihad ini menjadi perilaku Offensive maka bertentangan dengan ayat ini, yaitu bahwa islam itu agama Rahmatan lil Alamin (Rahmat bagi semesta alam)

Pemahaman semacam inilah yang mengakibatkan Islam saat ini terpuruk termasuk di Indonesia, Islam menjadi bulan-bulanan Negara-negara barat yang dengan leluasa menguasai Masyarakat Islam di Dunia yang terlalu Defensive dan menerima perlakuan mereka yang sebenarnya sangat Ofensive terhadap penguasaan umat manusia di manapun berada di Dunia. Dan akhirnya, Islam tidak pernah menjadi rahmat, Islam hanyalah menjadi Objek manipulasi politik mereka.

Untuk memahami bagaimana Islam mampu menjadi Rahmat maka seyogiannya kita melihat prasyaratnya pada dua ayat sebelumnya dalam surat yang sama, yaitu bahwa hak untuk menguasai Alam dimana Rahmat ini dapat dirasakan adalah diberikan oleh Allah kepada Hamba-hambanya yang Shaleh, yaitu manusia yang mengabdikan dirinya kepada Allah, dan berjalan dalam kehidupannya memakai aturan yang diberikanNya. Dan untuk bisa menguasai Alam, hamba-hambaNya itu tentunya haruslah berkuasa secara politik, karena dengan kekuasaan politk inilah siapapun mampu untuk membuat kebijakan-kebijakan yang akan diikuti secara sukarela ataupun terpaksa oleh yang dikuasainya (umat manusia dan Alam). Kenapa harus hambaNya yang Shaleh? karena hanya merekalah yang akan melaksanakan kekuasaanya berdasarkan aturanNya, sesuai dengan sistemNya yang telah disyariatkanNya. Apakah semua hambaNya memahami ini? Jawabannya tidak. Karena tidak semata-mata Allah dalam ayat berikutnya menyatakan hal ini (perintah Allah agar HambaNya berkuasa) menjadi peringatan dariNya bagi orang-orang yang menghambakan dirinya kepada Allah untuk dilaksanakannya apapun resikonya. Karena tujuan akhir dari proses tersebut adalah Rahmat, bagi seluruh Alam termasuk manusia yang ada didalamnya. Sedangkan untuk berkuasa di Bumi Allah ini, Allah hanya memberika satu syariat saja, satu perintah saja, yaitu Jihad Fii Sabilillah. Berjuang dengan sungguh-sungguh di Jalan Allah, memakai aturanNya, untuk tegaknya kekuasaanNya. Menghancurkan kekuasaan Jahiliyah sebelumnya, apapun resikonya termasuk mengorbankan dirinya untuk itu.

At Taubah 111-112

111. Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.

112. Mereka itu adalah orang-orang yang bertaubat, yang beribadat, yang memuji, yang melawat (dalam jihad) yang ruku', yang sujud, yang menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah berbuat munkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang mukmin itu.

Berbuat Ma’ruf dan mencegah kemungkaran serta memelihara hukum-hukum Allah hanyalah bisa dilaksanakan oleh institusi Politik, dan Institusi Politik tertinggi tentunya adalah Negara. Dan konsekuensi dari pernyataan ini adalah, darimulai mempersiapkannya, memperjuangkanya, dan menjaga kekuasaanya setelah menegakannya. sesuai dalam ayat sebelumnya konsekuensi yang sesuai dengan syariatnya yaitu Jihad fii Sabilillah/Qital/Perang.

Rosulullah setelah memenangkan perang dengan Mekah akhirnya berusaha menguasai Hijaz, dan oleh Khalifah-khalifah berikutnya tidak hanya Hijaz, daerah kekuasaan Romawi dan Persia pun akhirnya dikuasai pula.

- Bagaimana Rosulullah SAW melakukan gerakan politik?

Metodelogi gerakan politik Rosulullah diaplikasikan dengan cara yang berbeda-beda tergantung dari situasi kondisi setiap fase gerakan baik saat di Mekah maupun di Madinah. Selain Rosulullah mempunyai bimbingan langsung dari Allah, beliaupun melakukan gerakannya dengan apik tapi Revolusioner. Melibatkan seluruh kaum Mukminin.

Fase 1 : Revolusi Diri, Mengkondisikan diri secara mental dan keilmuan, membersihkan diri menjauhkan dari konsepsi Jahiliyah (al Muzamil), dan mulai memperkenalkan Dien/Ideologi. (al Mudatsir)

Fase2 : Revolusi Sosial, membentuk kelompok dan kumunitas eksklusif, bersih, menolak system social Jahiliyah.(al Qolam:1-16)

Fase 3 : Gerakan Masa. Dakwah terbuka.(16:125-127)

Fase 4 : Gerakan Politik non Kooperative, Pembentukan Massa Politis (Perjanjian Bukit Aqobah), Mempersiapkan Jaringan Politik diluar Mekah (pengiriman utusan dan intelegen ke Ethiopia, Yastrib, Yaman, Syam, Thoif) ) untuk mencari territorial yang cocok untuk berdirinya Daulah Islamiyah,

Fase 5 : Revolusi Politik, Daulah Islamiyah, Melakukan Politik Hijrah secara Fisik (Pemisahan politik dari Kepemimpinan Jahiliyah Mekah), pembentukan system politik Islam.

Fase 6 : Revolusi Total, Perang Totaliter, Mempertahankan kedaulatan Daulah Islamiyah.

Fase 7 : Futuhat, Pengambil alihan Kekuasaan Jahiliyah demi tegaknya Daulah Islamiyah secara sempurna. Menghilangkan seluruh potensi Syirik didalam kekuasaan Negara, Menerapkan Hukum Islam secara paripurna.

Fase 8 : Ekspansi dan Internasionalisme (Kekhalifahan Islam). Memperluas Keadilan Kekuasaan Islam di seluruh Dunia (Aplikasi dari Rahmatan lil Alamin).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar